Praktik, Dampak dan Pandangan Masyarakat terhadap Akad Qardhul Hasan: Studi Kasus di BMA Al- Hikmah Blora

Authors

  • Nurul Ahsan Pondok Pesantren

Abstract

Lembaga keuangan syariah memiliki peran strategis tidak hanya dalam aktivitas ekonomi berbasis syariah, tetapi juga dalam menjalankan fungsi sosial untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Salah satu instrumen yang mencerminkan fungsi tersebut adalah akad Qardhul Hasan, yaitu pinjaman kebajikan tanpa imbalan yang berlandaskan prinsip tolong-menolong. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep akad Qardhul Hasan, praktik penerapannya, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya pada Koperasi Pondok Pesantren Baitul Mu’amalat Al-Hikmah (Koppontren BMA Al-Hikmah) di Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menelaah aspek normatif fiqh, praktik kelembagaan, dan pandangan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa Qardhul Hasan secara konseptual memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama sebagai instrumen sosial. Dalam praktiknya, Koppontren BMA Al-Hikmah memberikan dampak positif terhadap pengembangan usaha kecil dan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kritik terkait konsistensi penerapan prinsip syariah dan orientasi sosial lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, penguatan komitmen terhadap maqashid al-syariah menjadi hal yang penting.

 

Kata kunci: Qardhul Hasan, keuangan syariah, fungsi sosial, koperasi pesantren, pemberdayaan ekonomi.

Downloads

Published

2026-08-04